Membangun Kebiasaan Membaca Bersama Anak di Rumah
Hui Ka Yan yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan China merupakan mantan bos klub sepak bola Guangzhou Evergrande.
Emiten telekomunikasi milik BUMN, PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) terus mempercepat transformasi melalui penataan struktur grup
Pengadilan Shenzhen menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hui Ka Yan, pendiri Evergrande, atas kejahatan finansial. Denda total mencapai Rp27 triliun.